Rabu, 24 Agustus 2011

Imigrasi Mulai Telusuri Keberadaan Neneng di Malaysia

Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mulai menelusuri istri M Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni. Penelusuran dilakukan di Malaysia yang diduga sebagai tempat persembunyian tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Pelacakan (Neneng) di Malaysia dilakukan oleh aparat imigrasi dari KBRI di Kuala Lumpur bekerja sama dengan imigrasi setempat,"ujar Dirjen Imigrasi Bambang Irawan, ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat,Selasa (23/8/2011).

Menurut Bambang, keberadaan Neneng di Malaysia belum bisa dipastikan. Pasalnya, operasi pencarian Neneng di Malaysia baru saja dimulai.

"Sampai saat ini kita masih terus terus melacak keberadaan Neneng di negara yang diduga yang bersangkutan berada,"tegasnya.

Neneng Sri Wahyuni resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan supervisi pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun anggaran 2008. Oleh KPK, Neneng dijerat dengan sangkaan pasal kejahatan berlapis.

"Diduga yang bersangkutan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP," ucap Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta (15/8/2011). Atas sangkaan pasal itu, Neneng pun terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Neneng sendiri, kata Johan, sudah dijadikan tersangka sejak awal Agustus lalu, sekitar tanggal 9 atau 10 Agustus. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, KPK belum akan mengajukan red notice kepada Neneng yang keberadaan tak diketahui saat ini.

(fjr/mad)
Fajar Pratama - detikNews
http://www.detiknews.com/read/2011/08/23/182108/1709603/10/imigrasi-mulai-telusuri-keberadaan-neneng-di-malaysia?991101mainnews

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Design Blog, Make Online Money