Seorang pria Inggris dinyatakan bersalah dan didenda, karena bercanda
posting pesan di Twitter dengan mengatakan bahwa ia akan meledakkan
bandara.
Paul Chambers menurut AP didenda £ 385 atau sekitar Rp 5,3 juta dan diperintahkan untuk membayar biaya hukum setelah ia posted pesan di feed twitter-nya yag mengatakan bahwa ia akan meledakkan bandara Robin Hood di Inggris utara jika penerbangannya ditunda.
Chambers berpendapat bahwa tweet yang dikirim pada bulan Januari 2010 jelas merupakan lelucon yang bertujuan untuk pengikut Twitter-nya ,tetapi pengadilan memutuskan bahwa pesan itu mengancam, serta menghukum pelaku sesuai dengan undang-undang yang membuatnya ilegal untuk mengirim pesan karena dianggap mengancam atau menyerang secara elektronik.
Kasus ini diputuskan hari Rabu (8/02/2012) di Pengadilan Tinggi London
http://www.tribunnews.com/
Paul Chambers menurut AP didenda £ 385 atau sekitar Rp 5,3 juta dan diperintahkan untuk membayar biaya hukum setelah ia posted pesan di feed twitter-nya yag mengatakan bahwa ia akan meledakkan bandara Robin Hood di Inggris utara jika penerbangannya ditunda.
Chambers berpendapat bahwa tweet yang dikirim pada bulan Januari 2010 jelas merupakan lelucon yang bertujuan untuk pengikut Twitter-nya ,tetapi pengadilan memutuskan bahwa pesan itu mengancam, serta menghukum pelaku sesuai dengan undang-undang yang membuatnya ilegal untuk mengirim pesan karena dianggap mengancam atau menyerang secara elektronik.
Kasus ini diputuskan hari Rabu (8/02/2012) di Pengadilan Tinggi London
http://www.tribunnews.com/
0 komentar:
Posting Komentar