Fenomena pemotongan pulsa terkait SMS Premium kian marak.
Tapi banyak pihak tidak mau mau disalahkan dalam kasus ini. Siapa yang
ikut bermain?
Menurut pengamat telematika Abimanyu
Wachjoewidajat,
kasus sedot pulsa memungkinkan terjadi melalui
fitur
SMS. Ia memaparkan, biaya SMS terdiri dari dua jenis, yakni
regular dan
premium SMS.
Regular SMS yakni pengiriman SMS ke satu
nomor.Pengirim dikenakan biaya rata-rata Rp100 untuk SMS dalam jaringan
selular (atau On Net) dan Rp125 untuk antar operator serta Rp350 untuk
luar negeri (harga bervariasi tiap operator).
Premium SMS
yakni pemotongan SMS dengan nilai tertentu, mulai dari Rp500-10.000 yang
pada dasarnya merupakan pembiayaan khusus karena konten yang diberikan
merupakan informasi khusus. Misalnya info saham, edukasi, hiburan,
konfirmasi berlangganan nada tunggu dan lainnya.
Metode pemotongannya ada dua,
Pull SMS
atau permintaan konten yang dilakukan pengguna dan pemotongan pulsa
dilakukan saat permintaan diterima
Content Provider (CP) dan
Push SMS atau pengiriman konten oleh operator pada pengguna dan pemotongan pulsa dilakukan saat SMS dikirim CP pada pengguna.
Secara
umum,
Operator Selular dan CP berperan dalam Premium SMS. Operator
Selular merupakan penjembatan CP dan Pengguna. Sesuai nama, CP merupakan
penyedia informasi dimana segala hal teknis menjadi kewenangan Operator
Selular.
Termasuk, pemberian nomor 4 digit, penggunaan kata kunci, pemberian
kode USSD (Unstructured Supplementary Service Data, perintah *9#9 dimana ‘9’ merupakan nomor dan kode khusus untuk
routing atau pengalihan ke CP) dan lainnya.
Operator
Selular berwenang penuh menentukan hal tersebut, bahkan CP hanya
sekadar pengusul atau peminta saja. Operator Selular berhak menolak
permintaan atau menentukan pengaturan yang lain dan CP cenderung sering
pasrah pada keputusan Operator Selular.
Pengajuan awal CP sendiri
harus melewati lobi, negosiasi hingga pengajuan proposal mengenai
prospek layanan, fungsi, dan kemampuan teknis, baik programming maupun
hardware, risiko hingga pola bagi hasil CP dan Operator Selular.
Operator
Selular berwenang memotong pulsa pelanggan dengan justifikasi PULL atau
PUSH, “Secara teknis, CP tak berwenang memotong pulsa pelanggan,” tegas
pria yang akrab disapa Abah ini. Hal ini diperparah Operator Selular
yang seolah tak terlibat dan tak tahu menahu mengenai kasus pemotongan
pulsa pelanggan, lanjutnya.
“Lebih parah, Operator Selular hanya
mengaku akan menindak ‘CP yang nakal’ yang melakukan penyedotan pulsa,”
katanya. Pada umumnya, untuk Premium SMS, Operator Selular dan CP
mendapat porsi bagian 50:50, bervariasi tergantung negosiasi kedua
pihak.
Variabelnya termasuk lama kontrak, prediksi transaksi
bulanan, biaya yang dikenakan, segmen pasar, jenis konten, jumlah
transaksi yang digaransikan CP dan lainnya. Pada umumnya, jika CP tak
berhasil mencapai batas trafik tertentu, Operator Selular membebankan
nilai nominal minimum per bulan yang harus dibayar CP.
“Jika
membeli pulsa, pembayaran ke operator bukan CP. Untuk mendapat uang
nominal, CP harus menagih Operator Selular terkait untuk verifikasi
transaksi, pemeriksaan log, dan lainnya yang rata-rata paling cepat
butuh sebulan. Artinya, Operator Selular tahu penuh tiap transaksi CP,
baik berupa rangkuman statistik atau mendetail,” paparnya.
Demikian
sebagai penyedia layanan, Operator Selular seharusnya ikut
bertanggungjawab atas kasus penyedotan pulsa ini. Pasalnya, Operator
Selular terkait secara langsung mencicipi pendapatan besar dari
transaksi.
“Sayangnya,
UU ITE tak secara eksplisit menjelaskannya.
Hal ini menimbulkan dugaan ketiadaan pasal hukum untuk kasus semacam
ini di UU ITE merupakan kesengajaan atau ketidaktahuan perumus UU ITE
atas adanya kemungkinan tindak kriminal semacam ini dan hal ini butuh
pembuktian,” lanjutnya.
Jika Operator Selular tak memeriksa
transaksi CP, artinya Operator Selular terkesan hanya menginginkan
uangnya saja dan lepas tangan atas tindakan CP. “Proses mempermudah
registrasi layanan SMS Premium dengan USSD Menu Browser jelas
menunjukkan CP dan Operator Selular ingin menjebak pelanggan agar
terkena layanan SMS Premium,” tandasnya.
Seperti diketahui, di layanan
USSD Menu Browser tak dipaparkan dengan jelas cara
UNREG
maupun informasi biaya yang akan terpotong. “
Selayaknya, informasi
semacam ini harus lebih transparan bagi publik,” tutupnya. [mdr]
Oleh: Billy A Banggawan
INILAH.COM
http://teknologi.inilah.com/read/detail/1784176/mengurai-biang-kerok-sedot-pulsa-sms