Minggu, 14 Agustus 2011

Mantan Dirut PLN Hadapi Sidang Perdana Besok

Eddie dinilai telah merugikan negara sebesar Rp 46 miliar.


Mantan Direktur Utama PT PLN Persero Eddie Widiono menegaskan bahwa dia sudah siap menghadapi persidangan. Sidang pertama kasus korupsi yang menjeratnya akan digelar Senin besok, 15 Agustus 2011.

"Pak Eddie sudah siap lahir dan batin menghadapi persidangan. Kalau karena kebijakannya  memberikan yang terbaik untuk PLN kemudian malah dipidanakan, beliau menyatakan ini merupakan risiko yang harus dihadapi sebagai pimpinan," ujar Maqdir Ismail pengacara Eddie Widiono dalam pernyataan persnya yang diterima VIVAnews, Jakarta, Minggu 15 Agustus 2011.

Sidang kasus ini akan digelar di pengadilan Tipikor. Eddie didakwa  dalam kasus dugaan korupsi pada proyek Costumer Information System-Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) PLN Disjaya Tangerang.

Bersama mantan Dirut PLN Fahmi Mochtar dan mantan General Manager PLN Disjaya Margo Santoso, Eddie telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka karena dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 46 miliar.

Eddie didinilai menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari PT Netway Utama  yang ditunjuk sebagai rekanan dalam pengadaan peralatan CIS-RISI di PLN Disjaya. Pemberian uang sebanyak Rp 2 miliar kepada Eddie dan masing-masing Rp 1 miliar kepada Fahmi dan Margo tercatat dalam bisnis plan PT Netway 2005-2007.

Menurut Maqdir, tuduhan terhadap kliennya tidak tepat. "Mana mungkin dalam bisnis plan ada catatan uang suap. Di perusahaan manapun yang namanya bisnis plan, merupakan rencana usaha dan pengembangan sebuah perusahaan. Tidak mungkin ada catatan uang suap disitu. Ini sungguh konyol," kata Maqdir.

Ia menilai kliennya menjadi target dari kepentingan kelompok tertentu. Sebab sebelum kasus CIS-RISI ini Eddie juga terjerat dalam kasus pengadaan mesin pembangkit PLTGU Borang, Sumatera Selatan. Namun karena tidak terbukti, akhirnya Kejaksaan Agung mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP).

Maqdir optimis kliennya akan bebas, karena hakim pasti akan menolak dakwaan yang lemah dari penuntut. "Fakta-fakta hukumnya sangat lemah dan terkesan mengada-ada," ucapnya.

KPK menjerat Eddie dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Eddie menjadi tersangka sejak 24 Februari 2010. Kasus ini merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi PLN Jawa Timur.



Aries Setiawan• VIVAnews
http://nasional.vivanews.com/news/read/240604-mantan-dirut-pln-hadapi-sidang-perdana-besok

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Design Blog, Make Online Money