Pengacara M Nazaruddin, OC Kaligis menyebutkan dia memiliki banyak informasi mengenai kasus kliennya.
Hal itulah yang membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang Kaligis menemui kliennya di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
"Karena saya tahu terlalu banyak. Kalau saya tidak tahu A sampai Z tidak seperti ini. Sayangnya saya selama tidak bisa bekerjasama dengan KPK. Kepentingannya juga beda, dia ngomong hukum saya membela," kata Kaligis di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Minggu (14/8/2011).
Menurut Juru Bicara Mako Brimob, AKBP Budiman, pengunjung yang ingin menemui kerabatnya diharuskan datang sesuai jadwal besuk pada hari Selasa dan Jumat.
Selain itu, untuk menemui Mantan Bendahara Partai Dmeokrat itu juga diperlukan surat izin dari KPK. "Surat legal dari KPK untuk menjenguk. Bila tidak ada maka akan ditolak oleh Kepala Rutan," kata Budiman.
Budiman mengatakan tersangka kasus suap Wisma Atlet itu berstatus titipan di Rutan Majo Brimob Kelapa Dua. Sehingga, Nazaruddin harus mengikuti aturan yang telah dibuat pihak rutan.
"Nazaruddin harus ikuti penjagaan sperti ini. Penjagaan disini tidak ada perubahan. Ada atau tidak ada Pak Nazaruddin, penjagaan tetap seperti ini," imbuh Budiman seraya menambahkan belum ada pihak keluarga yang menjenguk Nazaruddin.
Hal itulah yang membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang Kaligis menemui kliennya di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
"Karena saya tahu terlalu banyak. Kalau saya tidak tahu A sampai Z tidak seperti ini. Sayangnya saya selama tidak bisa bekerjasama dengan KPK. Kepentingannya juga beda, dia ngomong hukum saya membela," kata Kaligis di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Minggu (14/8/2011).
Menurut Juru Bicara Mako Brimob, AKBP Budiman, pengunjung yang ingin menemui kerabatnya diharuskan datang sesuai jadwal besuk pada hari Selasa dan Jumat.
Selain itu, untuk menemui Mantan Bendahara Partai Dmeokrat itu juga diperlukan surat izin dari KPK. "Surat legal dari KPK untuk menjenguk. Bila tidak ada maka akan ditolak oleh Kepala Rutan," kata Budiman.
Budiman mengatakan tersangka kasus suap Wisma Atlet itu berstatus titipan di Rutan Majo Brimob Kelapa Dua. Sehingga, Nazaruddin harus mengikuti aturan yang telah dibuat pihak rutan.
"Nazaruddin harus ikuti penjagaan sperti ini. Penjagaan disini tidak ada perubahan. Ada atau tidak ada Pak Nazaruddin, penjagaan tetap seperti ini," imbuh Budiman seraya menambahkan belum ada pihak keluarga yang menjenguk Nazaruddin.
Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Prawira Maulana
http://www.tribunnews.com/2011/08/14/oc-kaligis-saya-tahu-banyak-makanya-dilarang

Senin, 15 Agustus 2011 [00.14]
habib maulana
Posted in: 
0 komentar:
Posting Komentar