Istri mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu diungkapkan Ketua KPK Busyro Muqoddas dalam konferensi pers di Gedung KPK, Minggu (14/8/2011) pukul 00.15 WIB.
"Status yang bersangkutan kini tersangka," ungkap Busyro menjawab pertanyaan wartawan.
Namun ketika ditanya dimana keberadaan istri tersangka korupsi Wisma Atlet SEA Games M Nazaruddin tersebut, Busyro mengaku tak mengetahuinya.
"Kami nggak tahu dia (Neneng) ada di mana," terang Busyro. Dalam jumpa pers bersama wartawan, turut hadir pimpinan KPK lainnya yakni Bibit Samad Rianto, Chandra Marta Hamzah, M Jasin, Haryono Umar.
Selain itu, hadir juga Kabareskrim Komjen Pol Sutarman, Brigjen Pol Anas, termasuk perwakilan dari Imigrasi.
Neneng ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pembangkit listrik tenaga listrik (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun anggaran 2008.
Adapun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan PLTS, KPK menetapkan Timas Ginting, pejabat pembuat komitmen di Kemennakertrans, sebagai tersangka.
Selain dua nama tersebut, KPK juga masih memeriksa Arifin Ahmad, Direktur PT Alfindo yang menjadi rekanan dalam proyek pengadaan senilai Rp 8,9 itu.
Diduga, terdapat kerugian negara senilai Rp 3,8 miliar dalam proyek tersebut.
Hal itu diungkapkan Ketua KPK Busyro Muqoddas dalam konferensi pers di Gedung KPK, Minggu (14/8/2011) pukul 00.15 WIB.
"Status yang bersangkutan kini tersangka," ungkap Busyro menjawab pertanyaan wartawan.
Namun ketika ditanya dimana keberadaan istri tersangka korupsi Wisma Atlet SEA Games M Nazaruddin tersebut, Busyro mengaku tak mengetahuinya.
"Kami nggak tahu dia (Neneng) ada di mana," terang Busyro. Dalam jumpa pers bersama wartawan, turut hadir pimpinan KPK lainnya yakni Bibit Samad Rianto, Chandra Marta Hamzah, M Jasin, Haryono Umar.
Selain itu, hadir juga Kabareskrim Komjen Pol Sutarman, Brigjen Pol Anas, termasuk perwakilan dari Imigrasi.
Neneng ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pembangkit listrik tenaga listrik (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun anggaran 2008.
Adapun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan PLTS, KPK menetapkan Timas Ginting, pejabat pembuat komitmen di Kemennakertrans, sebagai tersangka.
Selain dua nama tersebut, KPK juga masih memeriksa Arifin Ahmad, Direktur PT Alfindo yang menjadi rekanan dalam proyek pengadaan senilai Rp 8,9 itu.
Diduga, terdapat kerugian negara senilai Rp 3,8 miliar dalam proyek tersebut.
Penulis: Anwar Sadat Guna | Editor: Anwar Sadat Guna
http://www.tribunnews.com/2011/08/14/istri-nazaruddin-resmi-tersangka

Minggu, 14 Agustus 2011 [01.21]
habib maulana
Posted in: 
0 komentar:
Posting Komentar